Rabu, 27 Juli 2016

Asal Muasal Bid'ah, Hasanah dan Sayyiah

Para ulama telah menerangkan bahwa ada dalil atau hadits yang mentakhsis atau yang mengecualikan hadits “kullu bid’atin dholalah” (setiap bid’ah adalah sesat) yakni hadits tentang sunnah hasanah dan sunnah sayyiah

Rasulullah alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)

Asbabul wurud dari hadits tersebut adalah adanya seorang Sahabat yang memelopori atau mencontohkan atau meneladankan bersedekah sesuatu yang dibungkus dengan daun.

Jarir (Jarir bin ‘Abdul Hamid) berkata; ‘Tak lama kemudian seorang Sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang Sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang Sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

Berikut contoh mereka yang memahami hadits di atas, berpegang pada pemahaman bahwa semua bid’ah adalah sesat tanpa pengecualian, yang dipublikasikan padahttp://muslim.or.id/manhaj/sunnah-hasanah-atau-bidah-hasanah.html

Sunnah hasanah menurut mereka terbagi dua yakni
1. Sunnah Rasulullah yang sebelumnya ditinggalkan kemudian dibangkitkan kembali seperti qiyam Ramadhan bersama imam (sholat tarawih)
2. Sunnah Rasulullah yang segera dilakukan oleh seseorang, seperti yang dilakukan oleh seorang Anshar dengan shadaqahnya

Jadi dengan kata lain mereka mengatakan “barangsiapa yang menghidupkan suatu sunnah Rasulullah yang telah mati atau menyegerakan sunnah Rasulullah, maka baginya pahala dan pahala orang yang beramal karena meneladani perbuatannya”

Namun konsep pemahaman mereka terhadap “Sunnah hasanah” tidak konsisten diterapkan pada “Sunnah sayyiah” karena kalau mereka konsisten maka arti “Sunnah sayyiah” adalah sunnah Rasulullah yang buruk sedangkan kita tahu bahwa mustahil ada sunnah Rasulullah yang buruk atau mustahil ada contoh (teladan) dari Rasulullah yang buruk

Kata sunnah dalam “sunnah hasanah” dan “sunnah sayyiah” artinya contoh (teladan) atau kebiasaan baru yakni kebiasaan yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya.

Contoh (teladan) atau kebiasaan baru tersebut bisa baik (hasanah) dan bisa pula buruk (sayyiah)

Jadi sunnah hasanah adalah contoh (teladan) atau kebiasaan baru yang baik yakni kebiasaan baru yang tidak menyalahi laranganNya atau kebiasaan baru yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Sebaliknya sunnah sayyiah adalah contoh (teladan) atau kebiasaan baru yang buruk yakni kebiasaan baru yang menyalahi laranganNya atau kebiasaan baru yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Para ahli tata bahasa Arab atau para ahli nahwu dan sharaf mengatakan bahwa “kullu” artinya bukanlah “semua” namun “setiap”

Kata “setiap” dapat menerima pengecualian sedangkan kata “semua” tidak dapat menerima pengecualian

Kita tentu tidak mengatakannya sebagai bid’ah dholalah untuk perkara baru (bid’ah atau muhdats) atau perkara yang tidak terdapat pada masa Rasulullah yang tidak menyalahi atau yang tidak bertentangan dengan syara’ atau yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Dalam ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan atau adat yang tidak menyalahi laranganNya atau yang tidak bertentangan dengan syara’ atau yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah boleh kita kerjakan


Di dalam kitab hadits “Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi” jilid 4 halaman 104-105, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon (lihat padahttps://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/02/shohih-muslim-bi-syarhi-an-nawawi.jpg

Al Imam Al Hafizh An Nawawi menerangkan bahwa hadits tentang sunnah hasanah (contoh yang baik) dan sunnah sayyiah (contoh yang buruk) adalah hadits yang mentakhsis hadits “kullu bid’atin dholalah” dan sebagai sumber atau dasar pembagian bid’ah.

Berikut kutipannya

******* awal kutipan *******
Pembagian bid’ah bersumber dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu:

“Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari dosanya”.

Hadits ini mentakhsis hadits Nabi yang berbunyi:

كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة

“Setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.

Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara-perkara baru yang bersifat bathil dan bid’ah-bid’ah yang bersifat tercela.

Dengan demikian, bid’ah dibagi kepada lima bagian, yaitu:

1. Bid’ah wajib,
2. Bid’ah sunnah,
3. Bid’ah haram,
4. Bid’ah makruh, dan
5. Bid’ah mubah.
****** akhir kutipan ******

Silahkan download atau baca secara online padahttp://archive.org/details/SahihMuslimSharhNawawi

Begitupula Al Imam Al Hafiz Al-Qurthubi mengatakan:

“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi : “seburuk-buruk permasalahan adalah hal yang baru, dan setiap bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yang dimaksud adalah hal-hal yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasul shallallahu alaihi wasallam, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya” (Shahih Muslim hadits no.1017) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yang baik dan bid’ah yang sesat”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)

Para Al Imam Al Hafizh telah menjelaskan memang ada hadits yang mentakhsis hadits “kullu bid’atin dholalah” (setiap bid’ah sesat).

Pengertian takhsis adalah “suatu nash atau kalimat (lafadh) yang membatasi pengertian umum dari satu nash atau kalimat (lafadh)

Ahli ushul fiqih menyampaikan bahwa dalalah ‘amm yang mencakup seluruh satuan-satuannya adalah zhanniyah (dugaan, tidak pasti / tidak suatu hal yang qath’i, tidak menunjukkan arti lugas). Sehingga diperlukan dalil yang menunjukkan arti lugas untuk menjelaskan bid’ah yang jelek (sayyiah) atau bid’ah yang merupakan kesesatan.

Sebagaimana contoh penjelasan pada http://konsultasi-hukum-online.com/2013/05/metode-istinbath-hukum-syari/ bahwa jumhur ahli ushul fiqih menetapkan bahwa dalalah ‘amm yang mencakup seluruh satuan-satuannya adalah zhanniyah (dugaan atau tidak pasti atau tidak menunjukan qath’i atau tidak menunjukkan arti lugas). Sebab kebanyakan nash-nash yang datang dengan shigat umum itu dimaksudkan hanya sebagian satuannya saja. Apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sebagian dari satuan ‘amm itu dikeluarkannya, maka dalalah sisa dari satuan yang telah dikeluarkan adalah zhanniyah juga.

Sedangkan menurut kebanyakan ulama Hanafiyah, dalalah ‘amm bersifat qath’iyyah, selama tidak ada dalil yang mengeluarkan satuannya. Sebab lafazh ‘amm itu diciptakan untuk menunjuk seluruh satuan dengan cara merata.

Imam Suyuthi berkata: “mengenai hadits “bid’ah dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yang umum yang ada pengecualiannya), seperti firman Allah : “… yang Menghancurkan segala sesuatu” (QS Al Ahqaf [46]:25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, atau firman Allah “sesungguhnya akan Aku penuhi neraka jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama” (QS As Sajdah [32]:13) dan pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, (ayat itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim) (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).

Imam Nawawi juga berkata

قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَاعَامٌّ مَخْصٍُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ .

“Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Kullu Bid’ah dholalah” ini adalah ‘Amm Makhshush, kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).

Jadi kesimpulannya jumhur ulama sebagaimana Imam Suyuthi dan imam Nawawi sepakat menyatakan hadits “Kullu Bid’ah dholalah” merupakan hadits yang bersifat ‘Am Makhshush artinya sesuatu yang bersifat umum akan tetapi keumumannya dibatasi oleh beberapa pengecualian.

Dalil atau hadits yang mentakhsis atau yang mengecualikan hadits “kullu bid’atin dholalah” (setiap bid’ah adalah sesat) yakni hadits tentang sunnah hasanah dan sunnah sayyiah.

Justru mereka yang melarang sebuah kebiasaan dengan perkataan manusia seperti “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” adalah mereka yang melarang (mengharamkan) tanpa dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah karena perkataan tersebut bukanlah firman Allah dan tidak pernah dikatakan oleh Rasulullah, para Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in maupun Imam Mazhab yang empat.

Perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” diartikan oleh mereka sebagai “kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Sahabat telah mendahului kita mengamalkannya”

Dari susunan kata “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” tidak ada satupun yang dapat diterjemahkan sebagai para Sahabat

Perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” mirip dengan perkataan orang-orang kafir dalam firmanNya

“waqaala alladziina kafaruu lilladziina aamanuu lau kaana khairan maa sabaquunaa ilaihi wa-idz lam yahtaduu bihi fasayaquuluuna haadzaa ifkun qadiimun

“Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: “Kalau sekiranya di (Al-Qur’an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: “Ini adalah dusta yang lama”. (QS al Ahqaaf [46]:11 ).

Ayat Al Ahqaaf [46]:11 tentang orang-orang kafir meremehkan orang-orang yang beriman yakni Bilal, ‘Ammar, Shuhaib, dan Khabbab serta orang-orang yang serupa dengan mereka dari kalangan kaum lemah, para budak dan hamba sahaya, karena mereka (orang-orang kafir) berkeyakinan bahwa mereka mempunyai kedudukan terhormat

Qutadah mengatakan bahwa ayat Al Ahqaaf [46]:11 diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang musyrikin (kafir) yang suatu ketika berkata, “Kami yang paling mulia, perkasa, dan terhormat. Jika terdapat kebaikan dalam Al-Qur’an / Islam, tentulah kami yang pertama kali masuk Islam (Diriwayatkan Ibnu Jarir)

Secara umum QS Al-Ahqaaf [46]:11 itu menyampaikan bahwa orang-orang kafir meremehkan, bahwa jika beriman pada Al-Qur’an itu mendatangkan kebaikan tentu derajat atau kedudukan Bilal, ‘Ammar, Shuhaib dll akan sebaik mereka.

Perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” memang ada dalam kitab Ibnu Katsir pada tafsir (QS al Ahqaaf [46]:11) namun perlu ada penyelidikan lebih lanjut kehadiran perkataan tersebut karena perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” tidak ada kaitannya dengan ayat yang ditafsir.

Hal yang perlu kita ingat selalu bahwa kebiasaan yang tidak pernah dilakukan oleh siapapun bukanlah dasar hukum bagi umat Islam untuk tidak melakukan kebiasaan tersebut sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/05/21/tidak-dilakukan-siapapun/

Dasar hukum bagi umat Islam adalah yang dikenal dengan hukum taklifi yang membatasi kita untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan ada lima yakni wajib , sunnah (mandub), mubah, makruh, haram.

Semua kebiasaan yang tidak melanggar larangan Allah dan RasulNya maka hukum asalnya adalah mubah (boleh).

Pegangan umat Islam adalah larangan Allah dan RasulNya

Sedangkan mereka mungkin telah menjadikan ulama mereka sebagai tuhan selain Allah sehingga dipatuhi seluruh larangan ulama mereka berdasarkan akal pikiran mereka sendiri

Kejahatan paling besar dosanya terhadap kaum muslimin lainnya yakni mengharamkan atau melarang hanya karena pertanyaan saja bukan berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan (dilarang) bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan (dilarang) bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)

Perbuatan mengharamkan (melarang) sesuatu tanpa dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah termasuk perbuatan menyekutukan Tuhan

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkanpadaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Firman Allah Ta’ala yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang disyariatkan-Nya.”

Imam Jalaluddin As Suyuti dalam kitab tafsir Jalalain ketika mentafsirkan “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu” yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya.

Jadi mengharamkan (melarang) sesuatu tanpa dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah termasuk bid’ah dalam urusan agama

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karenanya dikatakan pelaku bid’ah dalam urusan agama lebih disukai Iblis daripada pelaku maksiat karena mereka menjadikan sembahan-sembahan selain Allah dan karena para pelaku tidak menyadarinya sehingga mereka sulit bertaubat.

Faktor terpenting yang mendorong seseorang untuk bertaubat adalah merasa berbuat salah dan merasa berdosa. Perasaan ini banyak dimiliki oleh pelaku kemaksiatan tapi tidak ada dalam hati orang melakukan bid’ah dalam urusan agama..

Ali bin Ja’d mengatakan bahwa dia mendengar Yahya bin Yaman berkata bahwa dia mendengar Sufyan (ats Tsauri) berkata, “Bid’ah itu lebih disukai Iblis dibandingkan dengan maksiat biasa. Karena pelaku maksiat itu lebih mudah bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah itu sulit bertaubat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Ja’d dalam Musnadnya no 1809 )

Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS Asy Syuura [42]:21)

Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31)

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Kaum Nasrani melampaui batas (ghuluw) dalam beragama tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya namun mereka melampaui batas (ghuluw) dalam beragama karena mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya, mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya

Firman Allah Ta’ala yang artinya , “Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik. (QS. al Hadid [57]: 27)

Hal yang dimaksud dengan Rahbaaniyyah ialah tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara. Kaum Nasrani melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama yakni melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya

Para Sahabat juga hampir melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama seperti

1. Mewajibkan dirinya untuk terus berpuasa dan melarang dirinya untuk berbuka puasa

2. Mewajibkan dirinya untuk sholat (malam) dan melarang dirinya untuk tidur

3. Melarang dirinya untuk menikah

Namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegur dan mengkoreksi mereka dengan sabdanya yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Allah, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”

Kesimpulannya karena mereka gagal paham tentang bid’ah sehingga mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan selain Allah yakni melarang atau mengharamkan sesuatu tanpa dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar